Diduga Calon Anggota PPK yang Lulus di Aceh Timur sebagian Merangkap Jabatan Aparatur Desa, Pemerintah Aceh Timur Bisa Apa..?


Aceh Timur - Sebanyak 120 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Timur, Aceh di nyatakan lulus, hal tersebut di lansir dari surat pengumuman NOMOR : 835/PP.04.1-Pu/1103/2022 yang di publikasi oleh KIP Aceh Timur, Tentang hasil wawancara dan penetapan calon anggota PPK pada pemilu tahun 2014 mendatang.


Kelulusan sebagian calon Anggota PPK tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta bertentangan dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemerintah Gampong Pasal 12, serta Surat Edaran Bupati Aceh Timur tahun 2021.


Hal itu diduga karena banyak Aparatur desa yang lulus dari seleksi wawancara tersebut. Selain Aparatur Desa diduga sebagian yang lulus tersebut dari Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Tengga kontrak serta ASN di wilayah Aceh Timur.


Berdasarkan keterangan salah satu calon Panitia Pemilihan Kecamatan yang gugur dari seleksi wawancara menjelaskan, dari 120 calon Anggota PPK yang lulus tersebut diduga kuat sebagiannya merupaka aparatur Desa serta para tenaga kontrak daerah dan PLD.


"Kalau kecewa ya pasti ada, namun hal itu terlepas dari apapun, akan tetapi yang sangat kecewa di mana yang lulus tersebut sebagian merupakan aparatur desa, yang pasti disitu sudah jelas dimana letak profesional sebagai penyelenggara di pertanyakan." Ujar Calon PPK yang gugur pada seleksi wawancara tersebut yang tidak ingin menyebutkan identitasnya.


Namun terkait hal tersebut Kadis DPGM Aceh Timur Adlinsyah, S.Sos, M.AP, menanggapi terkait aparatur Desa yang diduga rangkap jabatan sebagai PPK.


"dari segi Undang-undang Desa serta Qanun Aceh Timur dan Surat edaran Bupati aceh timur tanggal 7 tahun 2021 sangat jelas di mana Aparatur Desa tidak diperbolehkan untuk rangkap Jabatan, dan apabila ingin merangkap para perangkat harus mendapatkan izin dari Kepala Daerah."tanggapan Kadis DPMG Aceh timur kepada Jurnalmesiaaceh.com Jum'at,(16/12/22).


Jika Aparatur Desa dan tenaga Kontrak Daerah tidak mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah maka di harapkan untuk memilih salah satu jabatan tersebut.


"Seandainya mereka tidak memiliki izin dari Kepala Daerah maka mereka di wajibkan untuk memilih salah satu jabatan tersebut dan saat ini kita juga akan merekap nama-nama Perangkat Desa yang merangkap jabatan tersebut dan selanjutnya akan menyurati para Camat untuk menindak lanjuti SE Bupati." tambahnya Kepala Dinas DPMG Aceh timur


Terkait hal tersebut warga berharap agar KIP Aceh Timur dapat mengevaluasi kembali para peserta yang telah lulus tersebut agar pelaksaan Pemilu 2024 berjalan lancar tanpa ada kecurangan lainnya. (Izr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama