Anggota Komisi III DPR RI Minta Kalapas Kelas IIB Narkoba Langsa Aceh di Copot Terkait Pegawai Lepas Bos Sabu



Langsa, Aceh Timur - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil meminta agar segera mencopot Kalapas kelas IIB Langsa, Aceh terkait salah satu oknum pegawai lapas diduga sengaja melepaskan seorang bos sabu yakni Zul alias Peng Grik. 


Oknum pegawai lapas kelas IIB Langsa tersebut yakni berinisial MA, diduga membantu kabur Zul alias Peng Grik dengan delik mempertemukan Zul dengan isterinya bersama anaknya pada 11 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB. 


“Komentar saya hanya minta Kalapas Kelas IIB Narkoba Langsa harus dicopot, dimutasi dan di demosi agar menjadi contoh kepada Kalapas yang lain,” kata Nasir Djamil, kepada jurnalmediaaceh.com Selasa, (21/2/2023). 


Nasir Djamil mengatakan, kemudian kepada petugas yang berjaga itu harus diberi hukuman disiplin. Bahkan harus ditelusuri jika ada unsur pidana dalamnya. 


“Dalam pandangan saya ya itu dia hanya meminta Kalapas Kelas IIB Narkoba Langsa Aceh dicopot, kemudian di mutasi serta di demosi agar menjadi contoh,” ujarnya. 


Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno mengatakan, sejauh ini terhadap MA dengan sengaja melepas Zul alias Peng Grik sedang dilakukan pemeriksaan. 


“Sejauh ini, terhadap MA merupakan pegawai lapas kelas IIB Narkoba Langsa sedang di lakukan pemeriksaan. Mohon dukungannya agar segera terungkap motif MA melepaskan Zul,” kata Yudi Suseno. 


Sebagai informasi, Zul alias Peng Grik merupakan terpidana 20 tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis saba-sabu seberat 20 kilogram dan pil ekstasi yang ditangkap pada 8 Mei 2015 lalu. 


Kaburnya Zul alias Peng Grik sempat membuat heboh dan kini masih dalam penyelidikan pihak Kemenkumham.(Izr)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama